42 Warga Lapas Kelas I Malang Terima Remisi Natal

 


KBRN, Malang : Perasaan bahagia diraskan bagi sebagian warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas ) Kelas I Lowokwaru, Malang pasalnya mereka menerima pengurangan kurungan penjara atau remisi hari Natal tahun 2021bagi umat Kristiani.

Mereka yang mendapat Remisi tahun 2021  ada 42 warga binaan dari 68 yang beragama Nasrani.Hal itu diungkapkan Kalapas Kelas I Malang Lapas Lowokwaru Malang, RB Danang Yudiawan kepada awak media.

"Dari total 68 warga binaan Lapas Lowokwaru yang beragama Nasrani, sebanyak 42 orang mendapat remisi natal. Durasi waktu remisi paling lama dua bulan," ucap RB Danang Yudiawan pada Sabtu (25/12/2021).

Adapun rinciannya, untuk remisi khusus natal tahun 2021, kepada 42 warga binaan yang mendapat Remisi Khusus Natal pengurangan pidana (RK.I) dari mulai 15 hari sampai dengan 2 bulan. Sedangkan RK II terdapat 2 warga binaan.

Pemberian remisi ini diberikan hari Sabtu (25/12/2021), di Gereja Pembaharuan Lapas Kelas I Malang.Remisi diberikan langsung oleh Kalapas Kelas I Malang, RB Danang Yudiawan. Lebih lanjut, dengan pemberian remisi ini, bisa menjadi momentum warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Terlebih di hari raya Natal sebagai bentuk rada syukur kepada Tuhan.

Ia pun juga mengajak mereka yang sudah mendapatkan remisi untuk mengikuti tata tertib di dalam lapas lebih maksimal. Selain itu dengan pemberian remisi ini juga mengurangi beban negara dan mengurangi over kapasitas dalam lapas. 

"Karena semua adalah kehendak-Nya kita tidak bisa memungkiri bahwa remisi adalah wujud kasih Tuhan. Merupakan nikmat yang layak diterima karena warga binaan telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik," imbuh RB Danang

Lebih baru Lebih lama