Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pembelajaran online 100% mulai Senin, 14 Februari 2022. Hal ini mengingat jumlah kasus Covid-19 di Kota Malang selama sepekan sebelumnya sangat tinggi. Kebijakan ini sekaligus mengubah aturan sebelumnya tentang pembelajaran tatap muka (PTM) sebesar 50%, yang mulai berlaku 4 Februari 2022. Walikota Malang Drs. H Sutiaji menjelaskan bahwa kebijakan ini telah ditinjau secara cermat dan memperhitungkan kontribusi para ahli dari beberapa bidang keahlian. "Senin saya tanya semuanya secara online. Pertimbangannya kita mau memutus mata rantai prediksi para ahli epidemiologi," jelas Sutiaji, Jumat (11 Februari 2022). .
Menurut dia, kebijakan ini
akan dilakukan hingga kondisi kasus di Kota Malang mendukung PTM untuk
kembali beroperasi. Pertimbangan utama tentunya adalah upaya penanggulangan
kasus dan pencegahan dampak terhadap kelompok rentan, seperti masyarakat yang tidak divaksinasi atau kurang
divaksinasi, penyakit penyerta dan lanjut usia (lansia). Sutiaji juga mengungkapkan akan menghubungi
Kementerian Agama (Kemenag) untuk menginformasikan penerapan kebijakan tersebut
di lembaga pendidikan yang dijalankan Kementerian Agama, seperti Madrasah
Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MY). Menghadapi situasi tersebut dan
arahan Walikota Malang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang
merespon arahan Walikota Malang dengan mengeluarkan kiriman ke seluruh
institusi pendidikan dari pemerintah kota Malang.