APDESI Mengharapkan Regulasi Rambahan Perpres

 


Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau APDESI menginginkan adanya regulasi tambahan dari Perpres 104 tahun 2021.

Pada Perpres tersebut dijelaskan tentang hal-hal yang menjadi prioritas dalam pengalokasian DD, termasuk dengan prosentasenya. Keinginan APDESI agar ada regulasi tambahan didasarkan timbulnya persoalan beberapa waktu lalu terkait alokasi DD untuk bantuan langsung tunai.

Dimana di dalam Perpres itu dijelaskan minimal 40 persen dari DD yang diterima masing-masing desa, bisa dialokasikan untuk BLT.

Ketua Bidang Pariwisata dan Lingkungan Hidup DPP APDESI Helmiawan Khodidi mengatakan, dalam hal tersebut diperlukan adanya regulasi tambahan yang setidaknya bisa memperjelas Pemdes di seluruh Indonesia terkait mekanismenya.

“Harus dianggarkan dulu. Tapi dalam pelaksanaannya, bulan  Januari kan sudah tahu jumlah (KPM) nya, ternyata diketahui jumlahnya ada 20 persen, berarti sisa 20 persen, sedangkan minimalnya 40 persen. Berarti kan ada kelebihan,” kata pria yang akrab disapa Didik.

Didik menambahkan, sejauh ini dirinya sudah berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. “Saya sudah ke Kasipidsus dan Kasi Datun, mereka juga menunggu instruksi dari pusat,” ujarnya.

Pria yang menjabat Kepala Desa Tumpukrenteng Turen bilang, APDESI berupaya untuk meluruskan terkait penjelasan dari Kemendes beberapa waktu lalu. Kemendes menyebutkan jika keluarga penerima manfaat (KPM) di suatu desa tidak mencapai 40 persen dari DD, maka sisanya bisa dikembalikan.

“Artinya penerjemahan yang disampaikan Kemendes, bahwa boleh dipersilahkan tidak 40 persen, itu nanti dikembalikan. Tapi harus ada harus ada legal opinion yang kuat to. Landasan Perpres atau Permen mungkin,” jelas Didik.

Terakhir Didik menyampaikan, problematika tersebut terjadi di desa-desa seluruh Indonesia. Untuk itu, menurutnya hal yang paling dimungkinkan adalah adanya regulasi tambahan dari Kementerian atau stakeholder yang lain. Terutama juga harus dikomunikasikan dengan aparat penegak hukum.

“Kan harus dianggarkan dulu 40 persen, penggunaannya dibolehkan jika misalnya hanya 20 persen sesuai dengan KPM nya. Sisanya dikembalikan, nah proses pengembalian ini yang belum ada regulasinya. Perlu ada regulasi tambahan, harus dikomunikasikan dengan APH agar tidak ada menimbulkan sanksi administrasi dalam praktiknya,” Didik mengakhiri.

Lebih baru Lebih lama