Segudang Persoalan Praktik Nikah Siri

 


Volunteer LBH Malang menghadirkan empat dosen dari Fakultas Hukum Universitas Merdeka (Unmer) Malang dan Universitas Islam Malang (Unisma) sebagai pemateri dalam giat inisiasi penyuluhan hukum bertajuk “Nikah Siri: Antara Solusi dan Birahi”.

Acara yang digelar pada Sabtu (20/2/2021) di Balai Desa Pesanggrahan Kota Batu ini bertujuan sebagai sarana edukasi masyarakat, khususnya di Kota Wisata Batu. Giat kali ini juga mendapat dukungan dari Hill House Batu dan Baloga (Batu Love Garden).

Nikah siri disorot karena menimbulkan sejumlah perkara yang merugikan perempuan dan anak. Di antaranya persoalan terkait hak waris, gugatan cerai, bahkan lemahnya perlindungan hukum dalam kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang tidak mencakup pelaku nikah siri.

“Perempuan pelaku nikah siri tidak bisa melakukan gugatan cerai ke pengadilan karena status pernikahannya tidak dicatatkan. Selain itu juga tidak bisa mengajukan gugatan harta warisan, hingga pada posisi yang lemah secara hukum jika mengalami kekerasan. Karena kasus KDRT tidak mencakup pelaku nikah siri,” tutur Dr. Indrawati, SH M.Hum,
Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Merdeka (Unmer) Malang.

Lebih baru Lebih lama