Pada Aturan Poligami Terbaru, Pihak Suami Wajib Tunjukkan Daftar Aset

 


Kementerian Agama menelurkan aturan poligami terbaru. Yakni, harus menyertakan daftar aset.

“Aturan terbaru poligami ini untuk mengantisipasi. Jika suatu saat seseorang tidak adil kepada istri tuanya,” ungkap Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Muhammad Ghazali kepada Kabarmalang.com, Sabtu (20/2).

Aturan poligami terbaru ini berbeda dengan sebelumnya. Menurut Ghazali, suami hanya menyerahkan tanda persetujuan dari istri.

Tetapi, saat ini laporan daftar aset menjadi syarat wajib. Sehingga, ketentuan restu hakim akan bergantung daftar aset.

“Kalau jumlahnya tergantung keputusan hakim. Daftar aset itu harus cukup menghidupi istri tua bersama anaknya dan istri mudanya,” katanya.

Aturan itu keluar akibat fenomena temuan Kemenag RI. Yakni, mayoritas penghasilan suami malah banyak ke istri muda.

“Dengan aturan daftar aset, kami bisa meminimalisir potensi itu,” ujarnya. PA Kabupaten Malang 2020, menangani 9 pengajuan poligami. Sedangkan, Januari 2021 lalu sudah ada 1 orang mengajukan poligami.

Tetapi, orang ini terkena aturan poligami terbaru. Sehingga, dia harus menunjukkan daftar aset.

Menurutnya juga, kebanyakan orang poligami dari ekonomi menengah atas.

“Kebanyakan orang yang berpoligami itu mayoritas adalah pria mapan. Yang punya tingkat ekonomi menengah ke atas,” pungkas Ghazali.(im/yds)

Lebih baru Lebih lama