BEM Malang Raya Adakan Aksi Tolak RKUHP



Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya menentang keras rencana pengesahan  Rencana Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Juli 2022. Pada tahun 2019, mahasiswa dari seluruh Indonesia berdemonstrasi menentang pengesahan RKUHP. Zulfikri Nurfadhilla, Koordinator BEM Maran Raya,  mengatakan  rencana pengesahan tersebut merupakan langkah pemerintah dan DPR RI yang cenderung tidak bermakna, transparan, dan  inkonstitusional.  Penolakan ini disebabkan pasal yang dianggap bermasalah. “Kami berpendapat RKUHP harus tetap pada tahap pertama, pembahasan baru tentang isi pasal yang bersangkutan,” kata Zulfikri. 

 Pasal yang bermasalah antara lain Pasal 273, 218, 241 dan pasal-pasal lain yang berkaitan dengan penghinaan terhadap lambang negara, pemerintahan, kepala negara, dan lembaga negara. 

 Oleh karena itu, seseorang yang melakukan penghinaan akan dihukum empat tahun penjara. 

 Sebelum membahas pasal-pasal tersebut lebih lanjut, BEM Malang Raya menilik rencana pengesahan RKUHP hingga batal. 

 "Saya mendengar berita bahwa pengesahan RKUHP  belum selesai  secara transparan, komprehensif dan substantif, jadi saya pikir kita perlu memastikan pengesahan itu batal," tambah Zulfikri. 

 Jika tidak ada pembatalan, BEM Maran Raya akan  protes dalam skala yang lebih besar. 

 “BEM Maran Raya menarik garis tegas dalam hal ini untuk melindungi dan menangkal cerita pengesahan RKUHP. Bahkan, kami ragu jika perlu meningkatkan gelombang gerakan dan  protes yang lebih besar. Saya tidak,” pungkasnya.

Lebih baru Lebih lama