Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa yang Memadai Ala PEMKOT Malang



Diseminasi Pengendalian Kontrak & Penilaian Kinerja Penyedia pada Lingkungan Pemerintah Kota (Pemerintah Kota) Malang resmi digelar dalam Rabu (9/2/2022).

Kegiatan ini bertujuan buat menaruh pemahaman pada elemen pengadaan barang/jasa Pemerintah Kota Malang. Termasuk Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) selaku Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK), tentang pentingnya melakukan pengendalian kontrak dan menaruh evaluasi kinerja pada penyedia barang/jasa.

“Terapkan taktik. Paling nir prosesnya sine qua non penilaian. Evaluasi tentu kita lakukan sebaik mungkin & monoton wajib  diawasi. Maka, PA/KPA wajib  selalu mengontrol,” ujar Sutiaji.

Sebab, menggunakan evaluasi kinerja atau penilaian terhadap performa penyedia barang/jasa, akan bermanfaat menjadi suatu pertimbangan pada proses pemilihan penyedia.

Selanjutnya, orang angka  satu pada Kota Malang ini, berharap fungsi pengendalian kontrak & evaluasi kinerja bisa dikuatkan guna mewujudkan rapikan kelola pengadaan barang/jasa Pemerintah Kota Malang yg semakin unggul & terintegrasi.

“Maka kontrol terus menerus yg harapannya bisa sebagai satu nilai komitmen kita antara perencanaan & pelaksanaan. Komitmen antara harapan & realita mampu tercapai,” pesannya.

Apresiasi positif pula disampaikan 

 Sutiaji atas gelaran ini. Diutarakan, bahwa diseminasi ini akan mendorong pemahaman PA/KPA pada mengatur taktik pengendallian kontrak juga pada menaruh evaluasi kinerja.

“Kita terus belajar pada rangka menaikkan kualitas pemahaman, kualitas implementasi. Kita akan sanggup mencapai tujuan, bila mau terus berbuat & terus menerus berubah menggunakan cara sine qua non pengayaan kemampuan,” imbuh dia.

Sejalan menggunakan itu, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (Kabag ULP) Setda Kota Malang, R Widjaja Saleh Putra menambahkan bahwa evaluasi kinerja penyedia adalah wujud training dalam pelaku bisnis yg dilakukan pribadi sang PA/KPA selaku PPK.

“Yang sebagai dasar pertimbangan pada pemilihan penyedia yg sebagai surat keterangan pada pelaksanaan SIKaP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia),” paparnya.

Diketahui, pelaksanaan SIKaP adalah pelaksanaan yg dipakai buat mengelola data juga warta tentang kualifikasi pelaku bisnis & riwayat kinerja penyedia barang/jasa.

Dalam aktivitas ini, turut hadir mendampingi Sutiaji terdapat Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso; & Dr H M Fahrurrazi MSi selaku narasumber

Lebih baru Lebih lama