KONTROL KEBIJAKAN PENGGUNAAN PLASTIK SEKALI PAKAI TERUS DILAKUKAN
Rabu (10/3/2021) Walikota Malang Sutiaji bilang, pihaknya bakal terus melakukan kontrol penerapan kebijakan tidak menggunakan plastik sekali pajak, sebagai upaya pemkot Malang menangani permasalahan sampah plastik.
Sementara, berdasarkan SE Wali Kota Malang Nomor 8 Tahun 2021 disebutkan, seluruh pelaku usaha, pengelola hotel, restoran, kafe dan usaha sejenisnya wajib melakukan upaya pengurangan sampah plastik. selain itu, kebijakan ini juga berlakukan untuk ASN, TNI-Polri, BUMN, BUMD, dan perbankan.
Kata Sutiaji, Pemkot Malang bakal menggodok kembali SE nomor 8 Tahun 2021, dengan tujuan bisa lebih tegas sebelum akhirnya dijadikan Perda yang mengatur soal punishmentnya juga. (AN)
SUMBER : MALANGVOICE