Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy waktu konferensi pers virtual Jum’at kemarin menyampaikan, larangan mudik Idul Fitri 2021 berlaku untuk semua masyarakat Indonesia. Dia bilang, larangan itu termasuk berlaku untuk ASN, TNI-Polri, BUMN, karyawan swasta, dan masyarakat secara umum. Kata Muhadjir, walaupun mudik dilarang, pemerintah tetap akan memberikan jatah cuti bersama. Menurutnya, ada 1 hari cuti bersama untuk idul fitri, dengan ketentuan tidak boleh dipakai mudik. Muhadjir menegaskan, keputusan larangan mudik sudah final, dan berupa hasil kesepakatan di tingkat kementerian. (ER/SM) Sumber : Suryamalang